Mengukur Penerapan Good Governance dalam Perumusan Kebijakan Publik
Penyusunan suatu kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Adanya keterbukaan atau transparansi atas berbagai proses pengambilan keputusan akan mendorong partisipasi masyarakat dan membuat para penyusun kebijakan publik menjadi bertanggung jawab (accountable) kepada semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan proses maupun kegiatan dalam sektor publik. Transparansi adalah sebuah kondisi minimum bagi partisipasi masyarakat dan merupakan awal dari terwujudnya akuntabilitas.
Prinsip partisipatif menunjukan bahwa masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari suatu kebijakan publik harus turut serta didalam proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain, masyarakat menikmati manfaat kebijakan publik tersebut bukan semata-mata dari hasil (produk) kebijakan tersebut tetapi dari keikutsertaan dalam prosesnya. Prinsip partisipatif dalam penyusunan kebijakan publik ialah membantu terselenggaranya proses perumusan kebijakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan, dan memudahkan penentuan prioritas (transparansi).
Prinsip akuntabilitas publik menuntut kapasitas para aparat publik untuk dapat membuktikan bahwa setiap tindakan yang mereka ambil ditujukan untuk kepentingan publik, dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders dengan indikator kinerja dan target yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar