Powered By Blogger

11 Januari 2013

KONSEPSI MEMBANGUN DEMOKRASI



Tiga Konsepsi dasar dalam membangun demokrasi adalah: (1) Konsepsi liberal individualism, (2) Konsepsi pluralism, (3) Konsepsi holistic socialist. Ketiga konsep dasar demokrasi dapat ditemukan di berbagai negara yang melaksanakan demokrasi.
Konsep liberal individualism merupakan suatu konsep yang diperkenalkan oleh para tokoh tradisional dan kontemporer dalam memandang demokrasi yaitu Locke, Thomas Jefferson, Bentham, J.R.Pennock, dan C Cohen. Para tokoh ini memandang demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang didalamnya pengaturan berbasiskan pada perwakilan yang dipilih melalui pemilihan yang bebas. Selain itu konsep liberal individualism memberikan tawaran tatanan yang berbasiskan pada persamaan yang universal antar warga negara dalam mengikuti proses politik. Sehingga dapat dikaraktristikan dengan sebutan one-person, one-vote . Dalam demokrasi liberal (klasik dan neoliberal), berasumsi bahwa manusia harus diberi ruang kebebasan yang mutlak untuk berekspresi. Asumsinya bahwa dengan bebas bergerak, manusia akan mendapatkan kebaikan dan kesejahteraan. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat dan lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Contoh praktek politik berdasarkan pemahaman konsep liberal individualism adalah Pemilu yang terjadi di Amerika Serikat. Pemerintahan diselenggarakan oleh rakayat melalui proses pemilihan umum yang bertujuan merealisasikan aspirasi rakyat. Amerika Serikat adalah sebuah negara yang liberal yang mana menjamin terhadap hak-hak rakyatnya, masyarakat bebas dalam melakukan hak individualisnya. Amerika Serikat merupakan negara yang melaksanakan pemilu secara bebas tidak dengan paksaan melainkan kebebasan individu untuk memilih siapa yang akan dipilhnya. Suara yang diberikan oleh individu adalah berasal dari dirinya sendiri dengan memandang para kandidiat yang mencalonkan diri dalam pemilu. Di Amerika Serikat, pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin pondasi politik demokratis. Untuk beberapa alasan kebanyak warga Amerika percaya secara keseluruhan sistem elektoral adalah adil dan jujur. Orang-orang yang berada di lembaga perwakilan yang ada di Amerika Serikat merupakan pilihan dari masyarakat dengan adanya kebebasan untuk memilih dalam proses politik. Di Amerika Serikat, Kongres membentuk Federal Election Commission (FEC) yang bertugas melaksanakan pemilihan umum dan badan ini murni independen sehingga tidak ada kemungkinan dicampuri atau diintervensi oleh pemerintah
Hasil dari proses pemilihan umum yang terjadi di Amerika Serika tidak dapat diprediksi, suara oposisi yang signifikan dan adanya  peluang bagi setiap partai untuk memerintah hal ini dapat terjadi karena adanya kebesan pemilih untuk memilih wakilnya di lembaga perwakilan. Dalam demokrasi liberal yang ada di Amerika Serikat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif sangat diperlukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi Liberal yang ada di Amerika Serikat wakil yang telah dipilih oleh masyarakat membuat sebuah produk hukum ataupun undang-undang sebagai alat untu menata kehidupan sosial kemasyarakatan. Praktek demokrasi liberal yang terjadi di Amerika Serikat lembaga-lembaga negara yang ada pun menjalankan tugas dengan mekanisme check and balances yang tinggi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Konsep pluralis political democracy merupakan konsep demokrasi yang sangat berbeda dengan konsep demokrasi liberal individualism. Para tokoh yang mewariskan pemikirannya mengenai konsep ini adalah Madison, Schumpeter dan Dahl. Konsep ini fokus terhadap agregasi kepentingan ondividu melalui kelompok kepentingan dan representasi kelompok-kelompok yang sering terjadi konflik dalam proses politik. Sehingga membuat demokrasi cenderung diartikan sebagai ketatapemerintahn yang melakukan mediasi terhadap kompetisi antar kepentingan untuk menjadikan sebuah social equlibrium. Kelompok kepentingan mengartikulasikan kepentingannya melalui partai politik dengan voting blocks, konsep ini juga memandang demokrasi sebagai sebuah sistem yang memproteksi kebebasan individual dari ancaman kekuasaan yang tidak terkontrol.
Demokrasi pluralisme menganggap bahwa yang lebih signifikan adalah keanekaragaman pada level kelompok (kumpulan individu-individu). Kelompok-kelompok kepentingan memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan mengatakan bahwa kelompok kepentingan senyatanya lebih berpengaruh dalam pengambilan keputusan daripada institusi pengambil keputusan ‘formal’ (pemain ‘resmi’, ‘legal-prosedural’; misalnya representative atau lembaga perwakilan alias legislatif, parpol, pemilu). Inilah yang disebut sebagai kelompok kekuatan ‘ekstra-parlementer’.
Contoh yang terlihat jelas dalam penggunaan konsep pluralis adalah negara Indonesia yang memiliki banyak partai (multipartai) untuk mengartikulasikan kepentingan individu. Partai politik yang terdapat di Indonesia berhak mengikuti pemilihan umum sebagai artikulasi kelompok kepentingan dalam sebuah partai. Untuk memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan ke dalam sebuah kelompok kepentingan. Sebab, pada kenyataannya pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan adalah sangat kecil. Proses pemilu, sistem perwakilan, pergelutan parpol, pemerintahan ‘rakyat’ maupun institusi-institusi lain yang sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung demokrasi ternyata tidak serta-merta menjamin kedaulatan rakyat dan pemenuhan kebutuhan individu.
Partai-partai politik yang terdapat di Indonesia saling berkompetisi untuk memangkan pemilu melalui kelompok-kelompok yang dibentuk partai. Setiap partai politik memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga mereka harus mencari massa untuk mendukung partai mereka. Pelaksanaan demokrasi pluralis ini juga di Indonesia ditandai dengan adanya proteksi kebebasan yang dilakukan oleh pemerintah, selain itu demokrasi pluralisme yang dapat dilihat dari Indonesia adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kelompok-kelompok yang menggabungkan diri membentuk partai politik akan mempertahankan kekuasaannya. Pengelompokkan partai-partai tersebut berbasiskan pada kepentingan ekonomi, sosial, regional dan kepentingan etnis. Banyak partai politik di indonesia menunjukkan bahwa banyak kepentingan-kepentingan kelmpok yang berbeda-beda sehingga membuat partai tersebut berkompetisi untuk mendapat kekuasaan. Di Indonesia yang memandang demokrasi pluralis manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Tidak ada diskriminasi yang didasarkan pada kelas, gender, ras, atau minoritas agama dalam domain publik.

Konsep holistic socialism merupakan konsep yang menekankan demokrasi ekonomi dan memfokuskan pada peluang ekonomi dan distribusi yang setara atas sejumlah kebutuhan. Kesejahteraan ekonommi dilihat sebagai sebuah kondisi bagi demokrasi politik, sehingga terdapat penekanan partisipasi menjamin terdistribusinya sejumlah kebutuhan ekonomi.
Konsep ini terjadi di negara Jerman sebagai penganut sistem ekonomi campuran. Jerman dalam sistem ekonomi campuran, adanya campur tangan pemerintah. Tujuan campur tangan peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mengoreksi distorsi ekonomi. Diakuinya hak kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi campuran ini tidak membuat semua faktor produksi yang vital / penting juga bisa menjadi kepemilikan pribadi karena kepemilikan faktor produksi yang vital akan  tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah akan memberikan jaminan sosial serta mengupayakan pemerataan distribusi pendapatan. Tentang penetapan harga, walaupun harga-harga ditentukan oleh mekanisme pasar, namun bila diperlukan pemerintah juga perlu mengadakan pengawasan serta koreksi terhadap harga-harga tersebut. pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat di negara Jerman diserahkan kepada kekuatan pasar, namun sampai batas tertentu pemerintah tetap melakukan kendali dan campur tangan dengan tujuan agar perekonomian tidak lepas kendali dan tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar. Hal inilah yang membawa Jerman sebagai negara yang menggunakan konsep holistic socialism democracy yang memandang ekonomi sebagai kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar