Tiga
Konsepsi dasar dalam membangun demokrasi adalah: (1) Konsepsi liberal individualism, (2) Konsepsi pluralism, (3) Konsepsi holistic socialist. Ketiga konsep dasar
demokrasi dapat ditemukan di berbagai negara yang melaksanakan demokrasi.
Konsep
liberal individualism merupakan suatu
konsep yang diperkenalkan oleh para tokoh tradisional dan kontemporer dalam
memandang demokrasi yaitu Locke, Thomas Jefferson, Bentham, J.R.Pennock, dan C
Cohen. Para tokoh ini memandang demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan
yang didalamnya pengaturan berbasiskan pada perwakilan yang dipilih melalui
pemilihan yang bebas. Selain itu konsep liberal
individualism memberikan tawaran tatanan yang berbasiskan pada persamaan
yang universal antar warga negara dalam mengikuti proses politik. Sehingga
dapat dikaraktristikan dengan sebutan one-person,
one-vote . Dalam demokrasi liberal (klasik dan neoliberal), berasumsi
bahwa manusia harus diberi ruang kebebasan yang mutlak untuk berekspresi.
Asumsinya bahwa dengan bebas bergerak, manusia akan mendapatkan kebaikan dan
kesejahteraan. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap
hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat dan lebih
bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari
tindakan kelompok atau negara lain.
Contoh
praktek politik berdasarkan pemahaman konsep liberal individualism adalah
Pemilu yang terjadi di Amerika Serikat. Pemerintahan diselenggarakan oleh
rakayat melalui proses pemilihan umum yang bertujuan merealisasikan aspirasi
rakyat. Amerika Serikat adalah sebuah negara yang liberal yang mana menjamin
terhadap hak-hak rakyatnya, masyarakat bebas dalam melakukan hak individualisnya.
Amerika Serikat merupakan negara yang melaksanakan pemilu secara bebas tidak
dengan paksaan melainkan kebebasan individu untuk memilih siapa yang akan
dipilhnya. Suara yang diberikan oleh individu adalah berasal dari dirinya
sendiri dengan memandang para kandidiat yang mencalonkan diri dalam pemilu. Di Amerika Serikat, pemilihan yang bebas dan adil adalah hal
yang penting dalam menjamin pondasi politik demokratis. Untuk beberapa alasan
kebanyak warga Amerika percaya secara keseluruhan sistem elektoral adalah adil
dan jujur. Orang-orang yang
berada di lembaga perwakilan yang ada di Amerika Serikat merupakan pilihan dari
masyarakat dengan adanya kebebasan untuk memilih dalam proses politik. Di Amerika Serikat, Kongres membentuk Federal
Election Commission (FEC) yang bertugas melaksanakan pemilihan umum dan
badan ini murni independen sehingga tidak ada kemungkinan dicampuri atau
diintervensi oleh pemerintah
Hasil
dari proses pemilihan umum yang terjadi di Amerika Serika tidak dapat
diprediksi, suara oposisi yang signifikan dan adanya peluang bagi setiap partai untuk memerintah
hal ini dapat terjadi karena adanya kebesan pemilih untuk memilih wakilnya di
lembaga perwakilan. Dalam demokrasi liberal yang ada di Amerika Serikat
pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif sangat
diperlukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi Liberal
yang ada di Amerika Serikat wakil yang telah dipilih oleh masyarakat membuat
sebuah produk hukum ataupun undang-undang sebagai alat untu menata kehidupan
sosial kemasyarakatan. Praktek demokrasi liberal yang terjadi di Amerika
Serikat lembaga-lembaga
negara yang ada pun menjalankan tugas dengan mekanisme check and balances yang
tinggi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Konsep
pluralis political democracy merupakan konsep demokrasi yang sangat berbeda
dengan konsep demokrasi liberal individualism. Para tokoh yang mewariskan
pemikirannya mengenai konsep ini adalah Madison, Schumpeter dan Dahl. Konsep
ini fokus terhadap agregasi kepentingan ondividu melalui kelompok kepentingan
dan representasi kelompok-kelompok yang sering terjadi konflik dalam proses
politik. Sehingga membuat demokrasi cenderung diartikan sebagai
ketatapemerintahn yang melakukan mediasi terhadap kompetisi antar kepentingan
untuk menjadikan sebuah social equlibrium.
Kelompok kepentingan mengartikulasikan kepentingannya melalui partai politik
dengan voting blocks, konsep ini juga memandang demokrasi sebagai sebuah sistem
yang memproteksi kebebasan individual dari ancaman kekuasaan yang tidak
terkontrol.
Demokrasi
pluralisme menganggap bahwa yang lebih signifikan adalah keanekaragaman pada
level kelompok (kumpulan individu-individu). Kelompok-kelompok kepentingan
memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan mengatakan bahwa
kelompok kepentingan senyatanya lebih berpengaruh dalam pengambilan keputusan
daripada institusi pengambil keputusan ‘formal’ (pemain ‘resmi’,
‘legal-prosedural’; misalnya representative atau lembaga perwakilan alias
legislatif, parpol, pemilu). Inilah yang disebut sebagai kelompok kekuatan
‘ekstra-parlementer’.
Contoh
yang terlihat jelas dalam penggunaan konsep pluralis adalah negara Indonesia
yang memiliki banyak partai (multipartai) untuk mengartikulasikan kepentingan
individu. Partai politik yang terdapat di Indonesia berhak mengikuti pemilihan
umum sebagai artikulasi kelompok kepentingan dalam sebuah partai. Untuk
memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan ke dalam
sebuah kelompok kepentingan. Sebab, pada kenyataannya pengaruh individu dalam
proses pengambilan keputusan adalah sangat kecil. Proses pemilu, sistem
perwakilan, pergelutan parpol, pemerintahan ‘rakyat’ maupun institusi-institusi
lain yang sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung demokrasi ternyata
tidak serta-merta menjamin kedaulatan rakyat dan pemenuhan kebutuhan individu.
Partai-partai
politik yang terdapat di Indonesia saling berkompetisi untuk memangkan pemilu
melalui kelompok-kelompok yang dibentuk partai. Setiap partai politik memiliki
kebutuhan yang berbeda sehingga mereka harus mencari massa untuk mendukung
partai mereka. Pelaksanaan demokrasi pluralis ini juga di Indonesia ditandai
dengan adanya proteksi kebebasan yang dilakukan oleh pemerintah, selain itu
demokrasi pluralisme yang dapat dilihat dari Indonesia adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Kelompok-kelompok yang menggabungkan diri membentuk partai politik akan
mempertahankan kekuasaannya. Pengelompokkan partai-partai tersebut berbasiskan
pada kepentingan ekonomi, sosial, regional dan kepentingan etnis. Banyak partai
politik di indonesia menunjukkan bahwa banyak kepentingan-kepentingan kelmpok
yang berbeda-beda sehingga membuat partai tersebut berkompetisi untuk mendapat
kekuasaan. Di Indonesia yang memandang demokrasi pluralis manusia dilahirkan
merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Tidak ada diskriminasi yang didasarkan
pada kelas, gender, ras, atau minoritas agama dalam domain publik.
Konsep
holistic socialism merupakan konsep yang menekankan demokrasi ekonomi dan
memfokuskan pada peluang ekonomi dan distribusi yang setara atas sejumlah
kebutuhan. Kesejahteraan ekonommi dilihat sebagai sebuah kondisi bagi demokrasi
politik, sehingga terdapat penekanan partisipasi menjamin terdistribusinya
sejumlah kebutuhan ekonomi.
Konsep
ini terjadi di negara Jerman sebagai penganut sistem ekonomi campuran. Jerman
dalam sistem ekonomi campuran, adanya campur tangan pemerintah. Tujuan campur
tangan peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mengoreksi
distorsi ekonomi. Diakuinya hak kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi
campuran ini tidak membuat semua faktor produksi yang vital / penting juga bisa
menjadi kepemilikan pribadi karena kepemilikan faktor produksi yang vital akan
tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah akan
memberikan jaminan sosial serta mengupayakan pemerataan distribusi pendapatan.
Tentang penetapan harga, walaupun harga-harga ditentukan oleh mekanisme pasar,
namun bila diperlukan pemerintah juga perlu mengadakan pengawasan serta koreksi
terhadap harga-harga tersebut. pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat
saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Kegiatan ekonomi
masyarakat di negara Jerman diserahkan kepada kekuatan pasar, namun sampai
batas tertentu pemerintah tetap melakukan kendali dan campur tangan dengan
tujuan agar perekonomian tidak lepas kendali dan tidak hanya menguntungkan
pemilik modal besar. Hal inilah yang membawa Jerman sebagai negara yang
menggunakan konsep holistic socialism democracy yang memandang ekonomi sebagai
kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar