Powered By Blogger

06 Juni 2012

Desentralisasi Fiskal


POLITIK KEUANGAN DAERAH

Desentralisasi fiskal merupakan salah datu cara ataupun instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam mengelola pembangunan guna mendorong perekonomian daerah maupun nasional (pusat). Desentralisasi fiskal memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal merintah pusat dan pemerintah daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah, menjamin fiscal sustainabily di daerah. Dalam mencapai tujuannya tersebut desentralisasi fiskal memiliki instrumen yaitu, Pajak Daerah, Bagi Hasil, dan Subsidi ( DAU dan DAK). Ketiga instrument dalam desentralisasi fiskal diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal yang terjadi, tetapi tidak seluruh dari instrumen tersebut mampu mengurangi ketimpangan fiskal yang terjadi dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi disetiap daerah.
Berikut akan saya uraikan instrumen yang dapat mengurangi ketimpangan fiskal yang terjadi baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun ketimpangan fiskal antar daerah.
1.      Instrumen yang dapat mengurangi ketimpangan fiskal vertikal (vertical fiscal imbalane) adalah Pajak Daerah, Bagi Hasil, dan Subsidi (DAU,DAK).
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. Setiap daerah pasti memiliki sumber PAD yang berbeda oleh karena itu pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan jenis pajak yang disetiap daerah. Dari pengetian diatas maka dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerahnya masing-masing dengan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan dengan persetujuan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi ketimpangan fiscal antar pusat dan daerah. Dengan kata lain instrument desentralisasi fiscal dalam hal pajak daerah mampu mengurangi vertical fiscal imbalance (ketimpangan fiscal vertical)
Dana Bagi Hasil mampu mengurangi vertical fiscal imbalance hal ini dapat dilihat bahwa bagi hasil merupakan pemberian sebagian pendapatan nasional dari suatu sumber tertentu kepada daerah dimana pendapatan itu diperoleh. Untuk mengurangi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) antara Pusat dan Daerah dilakukan sistem bagi hasil penerimaan pajak dan bukan pajak antara pusat dan daerah. Pola bagi hasil penerimaan ini dilakukan dengan persentase tertentu yang didasarkan atas daerah penghasil.
Begitu juga dengan Subsidi (DAU,DAK) dapat mengurangi ketimpangan fiscal vertical karena akan memberikan pemertaan kepada setiap daerah dari pemberian DAU dan DAK. Setiap daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhannya makan pemerintah pusat akan memberikan Dana alokasi tersebut.
Sebagai contoh, hampir seluruh daerah yang ada di Indonesia diberikan kewenangan oleh pusat dalam mengurusi keuangan daerahnya, baik dalam pajak daerah, bagi hasil dan subsidi agar ketimpangan fiskal antar pusat dan daerah tidak terjadi begitu besar.
2.      Instrumen yang dapat mengurangi ketimpangan fiskal horizontal (horizontal fiscal imbalane) adalah Subsidi (DAU,DAK).
Pajak Daerah tidak mampu mengurangi ketimpangan fiscal antar daerah karena kemampuan setiap daerah berbeda dalam sumber Pendapatan Asli daerah yang berbeda, ketika suatu daerah memiliki PAD rendah yang diakibatkan pemekaran dan provinsi memberikan jenis pajak yang sama dalam setiap daerah maka daerah tersebut belum tentu mampu mengumpulkan uang yang sama besarnya. Sehingga hal ini akan menyebabkan ketimpangan fiscal antar daerah (horizontal fiscal imbalance).
Bagi hasil akan menimbulkan ketimpangan horizontal (horizontal imbalance) antara daerah penghasil dan non penghasil. Hal ini disebabkan hanya beberapa daerah di Indonesia yang memiliki potensi SDA secara signifikan, seperti minyak bumi dan gas alam (migas), pertambangan, dan kehutanan. Oleh karena itu instrument desentralisasi fiscal ini tidak dapat mengurangi horizontal fiscal imbalance tetapi akan menimbulkan ketimpangan fiscal antar daerah (horizontal fiscal imbalance) karena yang paling memperoleh alokasi yang besar adalah daerah penghasil dan akan terlihat disporitas yang sangat tinggi dalam komponen bagi hasil.
Subsidi (DAU,DAK) mampu memperbaiki ketimpangan fiscal horizontal (ketimpangan fiscal antar daerah) karena instrument desentralisasi fiscal ini mampu mendorong suatu daerah untuk berbuat sesuatu melalui insentif. Subsidi mengurangi ketimpangan dalam kebutuhan pembiayaan dan penguasaan pajak antara Pusat dan Daerah telah diatasi dengan adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah (dengan kebijakan bagi hasil dan DAU minimal sebesar 25% dari Penerimaan Dalam Negeri). Dana Alokasi Umum memiliki tujuan yaitu pengurangan kesenjangan fiscal antar daerah, dimana konsep kesenjangan fiscal untuk mengalokasi DAU sudah tepat karena telah memperhitungkan dua aspek yaitu kebutuhan dan kemampuan fiscal pemerintah daerah. DAu diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, oleh karena itu jika dalam suatu darah provinsi ada kabupaten atau kota yang belum mampu memenuhi kebutuhannya maka pemerintah provinsi akan memberikan DAU kepada kabupaten atau kota tersebut. Pemberia DAU ini sesuai dengan prinsip pemberian subsidi yaitu berdasarkan rumusan fiscal gap. Fiscal gap merupakan ketidakmampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhannya, dengan kata lain jika fiscal gap suatu daerah besar maka subsidi yang diberikan akan besar pula dan sebaliknya.
DAK tidak dialokasikan kepada semua daerah tetapi hanya kepada daerah tertentu yang mempunyai kondisi khusus. Pada hakikatnya pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus. Sesuai dengan UU 25/1999, yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah (i) kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum, dalam pengertian kebutuhan yang tidak sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya: kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis investasi/ prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran irigasi primer, dan saluran drainase primer; dan (ii) kebutuhan yang merupakan komitmen/prioritas nasional.[1] Pemaparan diatas mengenai DAK dapat diartikan bahwa jika suatu daerah dalam provinsi belum memilik dana dalam mengelola hutan khususnya makan pemerintah pusat akan memberikan DAK tersebut kepada provinsi, dan sebaliknya pemerintah daerah memberikan DAK kepada kabupaten atau kota tertentu. Oleh karena itu DAK dalam hal ini dapat mengurangi ketimpangan fiscal antar pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) serta ketimpangan fiscal antar daerah (horizontal fiscal imbalance). Pemaparan diatas dapat menyimpulkan bahwa instrument desentralisasi fiskal yang dapat mengurangi ketimpangan fiscal horizontal adalah hanya subsidi (DAU dan DAK). Sebagai contoh daerah seperti papua, aceh yang masih belum mampu memenuhi kebutuhan daerah melalui pendapatan daerah tersebut, sehingga pemerintah daerah provinsi memberikan dana alokasi khusus agar tidak terjadi ketimpangan fiscal antar daerah di daerah tersebut.


[1]  Undan-Undang No 25 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar