POLITIK KEUANGAN DAERAH
Desentralisasi
fiskal merupakan salah datu cara ataupun instrumen yang digunakan oleh
pemerintah dalam mengelola pembangunan guna mendorong perekonomian daerah
maupun nasional (pusat). Desentralisasi fiskal memiliki tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal merintah pusat dan pemerintah daerah, mengurangi ketimpangan
fiskal antar daerah, menjamin fiscal sustainabily di daerah. Dalam mencapai
tujuannya tersebut desentralisasi fiskal memiliki instrumen yaitu, Pajak
Daerah, Bagi Hasil, dan Subsidi ( DAU dan DAK). Ketiga instrument dalam
desentralisasi fiskal diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal yang
terjadi, tetapi tidak seluruh dari instrumen tersebut mampu mengurangi
ketimpangan fiskal yang terjadi dan mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi disetiap daerah.
Berikut
akan saya uraikan instrumen yang dapat mengurangi ketimpangan fiskal yang
terjadi baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun ketimpangan fiskal antar
daerah.
1. Instrumen
yang dapat mengurangi ketimpangan fiskal vertikal (vertical fiscal imbalane)
adalah Pajak Daerah, Bagi Hasil, dan Subsidi (DAU,DAK).
Pajak Daerah adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan
langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Daerah dan pembangunan
Daerah. Setiap
daerah pasti memiliki sumber PAD yang berbeda oleh karena itu pemerintah pusat
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan jenis pajak
yang disetiap daerah. Dari pengetian diatas maka dapat dikatakan bahwa pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerahnya masing-masing dengan
tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan dengan persetujuan Pemerintah Pusat
agar tidak terjadi ketimpangan fiscal antar pusat dan daerah. Dengan kata lain instrument
desentralisasi fiscal dalam hal pajak daerah mampu mengurangi vertical fiscal
imbalance (ketimpangan fiscal vertical)
Dana Bagi Hasil mampu mengurangi vertical fiscal
imbalance hal ini dapat dilihat bahwa bagi hasil merupakan pemberian sebagian
pendapatan nasional dari suatu sumber tertentu kepada daerah dimana pendapatan
itu diperoleh. Untuk mengurangi ketimpangan
vertikal (vertical imbalance) antara Pusat dan Daerah dilakukan sistem bagi
hasil penerimaan pajak dan bukan pajak antara pusat dan daerah. Pola bagi hasil
penerimaan ini dilakukan dengan persentase tertentu yang didasarkan atas daerah
penghasil.
Begitu juga dengan Subsidi (DAU,DAK) dapat
mengurangi ketimpangan fiscal vertical karena akan memberikan pemertaan kepada
setiap daerah dari pemberian DAU dan DAK. Setiap daerah yang belum mampu
memenuhi kebutuhannya makan pemerintah pusat akan memberikan Dana alokasi
tersebut.
Sebagai contoh, hampir seluruh daerah yang
ada di Indonesia diberikan kewenangan oleh pusat dalam mengurusi keuangan
daerahnya, baik dalam pajak daerah, bagi hasil dan subsidi agar ketimpangan
fiskal antar pusat dan daerah tidak terjadi begitu besar.
2. Instrumen
yang dapat mengurangi ketimpangan fiskal horizontal (horizontal fiscal
imbalane) adalah Subsidi (DAU,DAK).
Pajak Daerah tidak mampu mengurangi ketimpangan fiscal
antar daerah karena kemampuan setiap daerah berbeda dalam sumber Pendapatan
Asli daerah yang berbeda, ketika suatu daerah memiliki PAD rendah yang
diakibatkan pemekaran dan provinsi memberikan jenis pajak yang sama dalam
setiap daerah maka daerah tersebut belum tentu mampu mengumpulkan uang yang
sama besarnya. Sehingga hal ini akan menyebabkan ketimpangan fiscal antar
daerah (horizontal fiscal imbalance).
Bagi hasil akan
menimbulkan ketimpangan horizontal (horizontal imbalance) antara daerah
penghasil dan non penghasil. Hal ini disebabkan hanya beberapa daerah di
Indonesia yang memiliki potensi SDA secara signifikan, seperti minyak bumi dan
gas alam (migas), pertambangan, dan kehutanan. Oleh karena itu instrument desentralisasi fiscal ini
tidak dapat mengurangi horizontal fiscal imbalance tetapi akan menimbulkan
ketimpangan fiscal antar daerah (horizontal fiscal imbalance) karena yang
paling memperoleh alokasi yang besar adalah daerah penghasil dan akan terlihat
disporitas yang sangat tinggi dalam komponen bagi hasil.
Subsidi (DAU,DAK) mampu memperbaiki
ketimpangan fiscal horizontal (ketimpangan fiscal antar daerah) karena
instrument desentralisasi fiscal ini mampu mendorong suatu daerah untuk berbuat
sesuatu melalui insentif. Subsidi mengurangi
ketimpangan dalam kebutuhan pembiayaan dan penguasaan pajak antara Pusat dan
Daerah telah diatasi dengan adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah
(dengan kebijakan bagi hasil dan DAU minimal sebesar 25% dari Penerimaan Dalam
Negeri). Dana Alokasi Umum memiliki tujuan yaitu
pengurangan kesenjangan fiscal antar daerah, dimana konsep kesenjangan fiscal
untuk mengalokasi DAU sudah tepat karena telah memperhitungkan dua aspek yaitu
kebutuhan dan kemampuan fiscal pemerintah daerah. DAu diberikan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daerah, oleh karena itu jika dalam suatu darah provinsi
ada kabupaten atau kota yang belum mampu memenuhi kebutuhannya maka pemerintah
provinsi akan memberikan DAU kepada kabupaten atau kota tersebut. Pemberia DAU
ini sesuai dengan prinsip pemberian subsidi yaitu berdasarkan rumusan fiscal
gap. Fiscal gap merupakan ketidakmampuan suatu daerah untuk memenuhi
kebutuhannya, dengan kata lain jika fiscal gap suatu daerah besar maka subsidi
yang diberikan akan besar pula dan sebaliknya.
DAK tidak dialokasikan kepada semua daerah tetapi
hanya kepada daerah tertentu yang mempunyai kondisi khusus. Pada hakikatnya pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana
yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu
membiayai kebutuhan khusus. Sesuai dengan UU 25/1999, yang dimaksud
dengan kebutuhan khusus adalah (i) kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan
dengan menggunakan rumus alokasi umum, dalam pengertian kebutuhan yang tidak
sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya: kebutuhan di kawasan transmigrasi,
kebutuhan beberapa jenis investasi/ prasarana
baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran irigasi primer, dan
saluran drainase primer; dan (ii) kebutuhan yang merupakan komitmen/prioritas
nasional.[1] Pemaparan
diatas mengenai DAK dapat diartikan bahwa jika suatu daerah dalam provinsi
belum memilik dana dalam mengelola hutan khususnya makan pemerintah pusat akan
memberikan DAK tersebut kepada provinsi, dan sebaliknya pemerintah daerah
memberikan DAK kepada kabupaten atau kota tertentu. Oleh karena itu DAK dalam
hal ini dapat mengurangi ketimpangan fiscal antar pusat dan daerah (vertical
fiscal imbalance) serta ketimpangan fiscal antar daerah (horizontal fiscal
imbalance). Pemaparan diatas dapat menyimpulkan bahwa
instrument desentralisasi fiskal yang dapat mengurangi ketimpangan fiscal
horizontal adalah hanya subsidi (DAU dan DAK). Sebagai contoh daerah seperti
papua, aceh yang masih belum mampu memenuhi kebutuhan daerah melalui pendapatan
daerah tersebut, sehingga pemerintah daerah provinsi memberikan dana alokasi
khusus agar tidak terjadi ketimpangan fiscal antar daerah di daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar