Powered By Blogger

19 Maret 2014

Demokratisasi di Indonesia

Banyak orang berpendapat, demokratisasi yang berlangsung sejak 1998 tidak membawa kesejahteraan masyarakat. Saya tidak setuju dengan pendapat tersebut, dengan argumentasi dan data yang saya sajikan.
            Demokratisasi merupakan perjalanan atau proses menuju demokrasi, proses dari demokrasi tidaklah mudah dan cepat untuk mencapai suatu tujuan. Demokrasi hanyalah sebuah alat atau sistem yang digunakan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik sarana maupun prasarana untuk memfasilitasi masyarakat demi mencapai kesejahteraan. Masyarakat harus mampu untuk menerima segala perubahan yang dialami saat proses demokrasi tersebut sehingga membuat setiap masyarakat harus memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Demokrasi yang telah dijalani bangsa Indonesia kurang lebih 10 tahun ini telah membawa hal yang positif baik dalam hak berbicara, hak berkumpul, hak berpartisipasi dalam pemerintahan.  
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat baik secara langsung atau disebut juga dengan demokrasi langsung atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani yaitu terbentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), merujuk pada sisten politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena. Demokrasi pada hakikatnya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan kebebasan dan berpendapat.
            Peristiwa Mei 1998 sebagai awal dari reformasi di Indonesia menjadi tonggak awal demokratisasi yang sesungguhnya di Indonesia. Demokratisasi politik, demokratisasi ekonomi atau kesejahteraan rakyat, dan demokratisasi dalam segala bidang. Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
            Masa reformasi tahun 1998 sistem demokrasi yang dijalankan oleh bangsa Indonesia sudah terlihat baik, hal ini ditandai dengan adanya pemilu yang berlangsung secara juju, adil, langsung dan bebas dalam memilih wakil rakyat. Setelah tahun 1998, tahun 2004 masa menuju transisi demokratisasi yang sesungguhnya telah dilakukan proses demokratisasi di Indonesia yaitu pemilu legeslatif dan pemilu eksekutif secara langsung oleh rakyat. Hal inilah yang merupakan proses demokratisasi yang lebih matang dan peristiwa ini merupakan cermin demokratisasi di Indonesia dan terlaksananya pemilu secara aman, damai, jujur dan transparan.
            Demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan baik sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi keempat besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Demokrasi yang dijalankan bangsa Indonesia telah mengalami perubahan dan kemajuan yang sangat baik, sebagai contoh: dari segi kebebasan, berpendapat, berkeyakinan, dan berkumpul tanpa ada batasan yang membatasi. Proses demokratisasi ini akan berlangsung lama dan secara terus menerus sehingga membuat masyarakat akan lebih sejahtera lagi.
            Demokrasi yang dijalankan oleh negara barat atau demokrasi di Negara Barat tidak dapat dilaksanakan sebagai demokrasi di Indonesia karena tidak sesuai dengan kondisi, situasi dalam masyarakat budaya Indonesia. Seandainya Indonesia mengikuti demokrasi barat maka tidak akan menghasilkan kesejahteraan dan tidak membantu menciptakan keadilan, sebab demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainakn sarana.
            Teori demokrasi adalah pemerintahan yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, yang merupakan satu sarana untuk mencapai tujuan bersama. Model demokrasi terbagi atas dua yaitu, (1) Demokrasi Partisipatif/Demokrasi Langsung, yaitu suatu sistem dimana pengambilan keputusan tentang permsalahan umum melibatkan warga negara secara langsung. (2) Demokrasi Liberal/demokrasi Perwakilan, yaitu suatu sistem yang menggunakan “pejabat” yang dipilh untuk mewakili kepentingan atau pendapat warga negara daalam kerangka aturan undang-undang.[1]
            Kesejahteraan merupakan arah menuju keadaan yang baik, di mana masyarakat dalam keadaan sehat, makmur dan damai. Kesejahteraan hidup merupakan keinginan setiap orang dan kesejahteraan sosial merupakan pelayanan yang diberikan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kesejahteraan wajib diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya diseluruh bidangnya, baik ekonomi, sosial, politik, hankam dan sebagainya. Pemerintah sebagai kepala di suatu negara wajib memberikan peningkatan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Banyak hal yang membuat suatu negara maupun setiap individu bisa menjadi sejahtera dengan melakukan hal-hal baik dengan tidak melakukan yang haram. Tingkat kesejahteraan dapat diukur melalui indikator-indikator untuk menyatakan suatu daerah atau negara maupun setiap warga dikatakan memiliki kesejahteraan.
            Indikator kesejahteraan dapat dilihat melaui: (1) Jumlah dan pemerataan pendapatan. Kondisi ini berhubungan dengan masalah ekonomi. Pendapatan berhubungan dengan lapangan kerja, kondisi usaha, dan faktor ekonomi lainnya. (2) Pendidikan yang semakin mudah untuk dijangkau. Pengertian mudah disini dalam arti jarak dan nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Pendidikan yang mudah dan murah merupakan impian semua orang. (3) Kualitas kesehatan yang semakin meningkat dan merata. Kesehatan merupakan faktor untuk mendapatkan pendapatan dan pendidikan. Karena itu, faktor kesehatan ini harus ditempatkan sebagai hal yang utama dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat yang sakit akan sulit memperjuangkan kesejahteraan dirinya
            Sistem demokrasi yang dijalankan oleh pemerintah Indonesi selalu dikaitkan dengan kesejahteraan yang dialami oleh bangsa Indonesia. Masyarakat meyakini demokrasi akan membawa pengaruh positif terhadap dinamika pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi tersebut akan membawa implikasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
            Demokrasi pada masa sekarang ini yaitu pada masa reformasi membawa dampak yang sangat signifikan terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia. Keadaan ini dapat dilihat dari tingkat perekonomian Indonesia setiap tahunnya yang selalu meningkat. Selain itu pada saat sekarang ini pemerintah selalu mencoba untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat pedesaan dengan adanya Menteri Daerah Tertinggal untuk membina masyarakat Indonesia agar lebih sejahtera. Kesejahteraan yang dialami masyarakat Indonesia juga dapat dilihat dari tingkat mobilitas masyarakat dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mobil semakin bertambah yang membuat suasana jalanan semakin macet.
            Data yang dapat memberikan informasi mengenai kesejahteraan bangsa Indonesia dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 triwulan kedua yang bertambah sebesar 6,5%.[2] Kesejahteraan masyarakat dapat juga dilihat dari semakin tingginya minat masyarakat untuk membeli barang dan jasa yang bukan barang primer melainkan barang terier dengan berbelanja ke pusat perbelanjaan. Selain itu masyarakat juga banyak yang merupakan kelas ekonomi menengah dengan adanya pekerjaan yang mereka tekuni. Beberapa fakta diatas dapat menunjukkan seberapa besar kesejahteraan yang dialami bangsa Indonesia saat ini sebelum pada masa orde lama maupun orde baru.
            Melihat pendapatan perkapita masyarakat Indonesia pada masa demokrasi saat ini telah mengalami kenaikan yang baik sekitar 13% dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2009 sekitar Rp.27 Juta atau setara dengan US$3.004,9 sepanjang 2010 dari tahun sebelumnya. Kenaikan pendapatan perkapita ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini tidak mengalami ketidasejahteraan dan setiap tahun mengalami peningkatan pendapatan perkapita.[3]
            Sarana dan fasilitas yang teah diberikan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia adalah adanya upaya pengembangan usaha kecil menegah (UKM) yang dilakukan oleh Menteri UKM dan Koperasi. Salah satu yang diberikan  kepada masyarakat kurang mampu ialah pemberian modal untuk membuka usaha rumah tangga. Pemberian modal bagi usaha kecil menengah ini dapat dijadikan sumber pendapatan masyarakat Indonesia saat ini[4]. Hal ini sangat diperhatikan oleh pemerintah dalam rangka wujud mensejahterakan rakyat Indonesia di daerah kecil untuk meningkatkan pendapatan.
            Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatnya sangatlah banyak sebab pada masa demokrasi saat ini pemerintah mencoba memberikan segala fasilitas bagi rakyat Indonesia untuk menunjang kehidupan yang lebih baik sehingga demokrasi pun dapat terlaksana dengan baik. Masyarakat juga diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan sistem demokrasi yang telah dilaksanakan di negara Indonesia dengan mendukung pemerintah dengan saling bekerjasama.


Kesimpulan:
            Demokrasi yang dijalankan oleh pemerintahan Indonesia merupakan alat dan sarana untuk menjadikan bangsa ke arah yang lebih baik lagi. Pemerintah Indonesia hanyalah sebagai fasilitator yang mengarahkan rakyatnya ke arah yang lebih baik lagi dan dapat lebih terarah.
            Kesejahteraan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia tidak hanya harus melalui pemerintah saja tetapi masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam mencapai kesejahteraan tersebut. Sehingga kesejahteraan yang telah dialami masyarakat Indonesia pada saat ini bisa lebih baik ditahun yang akan datang selama proses dari demokrasi itu berlangsung.
            Dengan argumentasi yang saya sampaikan maka saya tidak setuju apabila demokratisasi yang telah berlangsung selama ini tidak membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.
           



[1] Held, D. 2006: Models of Democracy, edisi bahasa Indonesia. Jakarta: Akbar Tandjung Institute.
[2] Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diukur berdasarkan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) pada Triwulan II-2011 mencapai 2,9 persen dibanding triwulan I-2011 (q-to-q) dan apabila dibandingkan dengan triwulan yang sama tahun 2010 mengalami pertumbuhan 6,5 persen (y-on-y). Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia semester I-2011 dibandingkan dengan semester I-2010 tumbuh sebesar 6,5 persen.
[3] Data BPS. www.bps.go.id . Pada 2009, pendapatan per kapita mencapai Rp23,9 juta atau US$2.349,6. Sementara, untuk Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita juga meningkat dari Rp23,1 juta atau US$2.267,3 di 2009 menjadi Rp26,3 juta atau US$2.920,1 di 2010 atau terjadi peningkatan sebesar 13,9%.
[4] Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) telah memberikan pendampingan kepada kalangan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) industri kreatif di Indonesia. Hal yang sama juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM. Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Chairul Djamhari menyatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan dan bantuan sertifikasi HKI kepada kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) industri kreatif.

Pembatalan Perda IMB di Pekanbaru Perda No 14 Tahun 2000 dan Penggantian Perda No 1 Tahun 2010.


PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Dalam praktek kehidupan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah hal yang berkelanjutan. Tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Begitu juga sebaliknya tidak mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja. Beberapa kewenangan memang harusnya hanya dilakukan secara sentralisasi seperti kewenangan luar negeri, kewenangan pertahanan, kewenangan peradilan serta kewenangan agama. Meskipun dalam prakteknya juga terdapat azas dekonsentrasi yang merupakan penghalusan dari azas sentralisasi.
Dibawah naungan Negara Republik Indonesia (NKRI) kebijakan desentralisasi diterapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan rakyat. Terlihat bahwa otonomi daerah yang hendak dibangun dinegeri ini dimaksudkan untuk memberdayakan pemerintahan daerah dan masyarakatnya sehingga daerah biasa lebih maju secara ekonomi dan politik. Seiring dengan hal itu pemerintahan daerah yang demokratis diharapkan bisa terwujud. Untuk merealisasikan tujuan otonomi daerah tersebut diperlukan instrumen hukum yang berperan penting mendukung keberhasilannya. Sesuai dengan adanya semangat reformasi, penyelenggaraan pemerintahan  Indonesia mengalami perubahan dari sentralisasi kepada desentralisasi. Hal ini dapat dilihat dari pembagian kewenangan kepada daerah dan meletakkan lokus kekuasaan pada kabupaten/kota. Sesuai dengan tujuannnya, maka penguatan otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota dimaksudkan untuk meningkatkan demokrasi partisipatif dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kewenangan yang dimiliki, kabupaten/kota dapat menentukan sendiri prioritas pembangunan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki. Berbagai Peraturan Daerah yang semula harus disetujui oleh pemerintah pusat terlebih dahulu, dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah secara mandiri.
Hal yang sama juga terjadi di berbagai perizinan investasi, hal mana daerah dapat menetapkan dan memberikan izin tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Dengan otonomi daerah diharapkan prosedur investasi akan semakin mudah sehingga potensi daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Indonesia sebagai salah satu negara yang menggunakan suatu sistem desentralisasi mewujudkan sistem desentralisasi dengan pemberian wewenang oleh Pusat kepada daerah, baik dalam pengambilan keputusan ataupun pembuatan kebijakan. Indonesia sebagai negara demokratis menggunakan sistem pemerintahan yang bersifat konstitusional yaitu jalannya pemerintahan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus serta mengatur rumah tangganya sendiri yang berdasarkan desentralisasi. Kewenangannya untuk membuat Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan kebutuhan, situasi maupun kondisi daerah masing-masing. Saat ini telah banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah baik Legeslatif dan Eksekutif di daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi DPRD sebagai badan Legeslatif daerah berkedudukan sejajar menjadi mitra dari pemerintah daerah.  Pada dasarnya Perda adalah instrumen hukum pemerintah daerah (Pemda) dalam
melaksanakan kebijakan pemerintah (pusat) dan kebijakan Pemda itu sendiri. Dalam proses penyusunannya, Peraturan Daerah merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif (DPRD). Artinya ada persetujuan bersama atas ditetapkannya sebuah Perda yang telah dibentuk sebelumnya dalam bentuk Ranperda.  Implementasi Perda ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/ Walikota) dan/atau Surat Keputusan Kepala Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan Perda.
            Pada tahun 2004 DPR dan Pemerintah Pusat telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-Undangan. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 adalah:
1.      UUD 1945
2.      Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
a.       Perda Provinsi
b.      Perda Kabupaten / Kota
c.       Perdes / Peraturan yang setingkat
Diharapkan dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparat pemerintahan daerah termasuk juga para pejabat daerah. Pemerintah Daerah sebagai lembaga Eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga Legeslatif yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah dengan sendirinya mempunyai fungsi yang penting dalam membuat Perda. Peraturan Daerah merupakan produk perundang-undangan yang bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat dan menjaga keselamatan serta tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan. Oleh sebab itu segala keputusan yang penting yang menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah harus mengikutsertakan rakyat di daerah yang bersangkutan melalui wakil-wakilnya di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 136, prinsip-prinsip pembentukan Perda ditentukan sebagai berikut:
1.      Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
2.      Perda dibentuk dalam rangka penyelengaraan otonomi, tugas pembantuan dan merupakan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
3.      Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4.      Perda dibentuk berdasarkan atas azas pembentukan peraturan perundang-undangan.
5.      Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Raperda.
6.      Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum, atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
7.      Peraturan Kepala Daerah atau Surat Keputusan Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakan Perda.
8.      Perda berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
9.      Perda dapat menunjuk pejabat tertentu sebagai pejabat penyidik Pelanggaran Perda.
Peraturan Daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah baik oleh Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ataupun dibuat oleh Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sering mengalami permasalahan-permasalahan. Permasalahan tersebut bisa dalam proses pembuatannya maupun dalam implementasinya, selain itu permasalahan yang muncul dalam Peraturan Daerah adalah adanya Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu sendiri. Peraturan Daerah yang telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat kebanyakan Perda yang dibuat pada tahun 2000-2005,Perda-perda tersebut merupakan jenis Perda yang mengatur tentang Retribusi, Perizinan, Pajak dan lain-lain. Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri bukanlah seluruhnya dari kesalahan Pemerintah Daerah yang telah menyusun Peraturan Daerah tersebut tetapi dikarenakan adanya aturan Pemerintah Pusat yang tidak tetap yang selalu berubah. Hal inilah yang menyebabkan Peraturan Daerah banyak yang bertentangan dengan peraturan yang diatasnya.
Peraturan Daerah yang saat ini bermasalah salah satunya mengenai Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sendiri disebabkan Perda yang telah dibuat menghambat sektor investasi di daerah tersebut. Pemenrintah Pusat melakukan pembatalan Perda dikarenakan Perda yang telah ditetapkan oleh daerah sesuai dengan kebutuhannya yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya yang akhirnya tidak jarang bersebrangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Adanya persoalan mengenai Peraturan Daerah bermasalah antara lain dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertentangan dengan kepentingan umum. Banyak daerah yang berlomba-lomba membuat Perda sebanyak-banyaknya yang mengatur tentang Perizinan Usaha yang ada di daerahnya masing-masing. Peraturan Daerah yang dianggap bermasalah karena bertentangan kepentingan umum, salah satunya merupakan Peraturan Daerah yang dianggap menghambat investasi di daerah tersebut.
Dalam menyusun sebuah Peraturan Daerah bukanlah pekerjaan yang mudah dan gampang, sebab pekerjaan ini memerlukan pikiran yang baik serta adanya ketelitian dari para penyusun Perda yang memerlukan waktu yang cukup lama dengan melalui tahapan-tahapan. Pembuatan Peraturan Daerah ini baik dalam merencanakan serta menyusunnya menjadi sebuah Perda tidak saja harus mempunyai pengetahuan dibidang hukum dan peraturan Perundang-undangan melainkan juga harus mengetahui sampai dimana batas-batas kewenangan dan kekuasaan daerah yang telah ditentukan.
Kota Pekanbaru merupakan salah satu kota di Provinsi Riau yang sebagai ibukota yang dinilai paling kondusif dan prospektif dalam penanaman modal di Provinsi yang diikuti oleh Kabupaten Kampar. Penerapan otonomi daerah pada tahun 2001 telah membawa perubahan yang cukup berarti bagi kondisi ekonomi di Kota Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan Brodjonegoro (2001) menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal secara tidak langsung mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan dalam belanja rutin dan belanja modal Pemda. Sehingga ketersediaan fasilitas atau pelayanan publik yang dibutuhkan dalam rangka mendukung kegiatan investasi pun semakin meningkat dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi Pekanbaru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru diyakini banyak ditopang oleh adanya aliran investasi masuk ke Kota Pekanbaru. Oleh karena itu peningkatan investasi perlu senantiasa diciptakan iklim usaha yang kondusif dalam hal ini merupakan elemen penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah aturan yang mengatur mengenai perizinan pelayanan usaha penanaman modal.
Perda yang mengatur mengenai dunia usaha di Pekanbaru yang mendorong tingkat investasi yang dapat menambah Pendapatan Asli daerah yang dibuat oleh Kepala Daerah Kota Pekanbaru dengan persetujuan DPRD Kota Pekanbaru saat ini jumlahnya sangat banyak yaitu mengenai Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi. Akhir-akhir ini banyak pula perda yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri terutama yang menghambat tingkat investasi di Provinsi khususnya Kota Pekanbaru. Persoalannya, penerbitan perda-perda tersebut terkadang tidak mengindahkan peraturan ataupun etika bisnis, sehingga menimbulkan masalah baru bagi dunia usaha. Seharusnya penyusunan Perda dan pengawasan Perda harus sesuai dengan fungsi serta tujuannya, salah satunya membuat suatu Peraturan Daerah yang berpihak kepada masyarakat dan dunia usaha dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan kreatif yang dikeluarkan oleh sejumlah penguasa di daerah cukup menyesakkan kalangan dunia usaha. Peraturan Daerah tersebut memang banyak ditujukan bagi dunia usaha, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tersebut tidak memberikan kemudahan, justru sebaliknya menjadi beban bagi pelaku usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diatur berbagai pungutan atau pajak yang dapat ditarik oleh daerah. Tetapi pada kenyataannya Undang-Undang ini tidak mampu mengendalikan daerah untuk membuat berbagai kebijakan yang sejalan dengan peraturan tersebut. Ada saja celah-celah dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ini yang dimanfaatkan daerah. Akhirnya, perda sering tidak harmonis atau tumpang tindih dengan peraturan di atasnya.
Menurut Bapak H.Syahrial, SE. M.Si sebagai Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Investasi Kota Pekanbaru ada beberapa Perda yang menghambat investasi di Kota Pekanbaru. Beberapa Perda yang disebutkan dapat menghambat investasi di Kota Pekanbaru ialah Perda Izin Usaha, Perda Izin Membangun Bangunan, dan Perda Tenaga Kerja. Salah satu perda yang disebutkan dapat menghambat Investasi untuk menanamkan modalnya di Pekanbaru yaitu Perda No 14 Tahun 2000 tentang Tentang Izin Bangunan Dalam Daerah Kota Pekanbaru khususnya pada Pasal 57 ayat (2) dan Perda No1 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama sebagai pengganti Perda No 14 Tahun 2000 yang mengatur tentang Retribusi Izin Bangunan Dalam Daerah Pekanbaru yang mana Perda No 14 Tahun 2000 ini telah berjalan selama sepuluh tahun.
Perda No 14 Tahun 2000 tersebut telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 257 tahun 2009 pada tanggal 11 Desember 2009 mengenai Pembatalan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Alasan pembatalan Perda tersebut ialah:
1.      Terhadap bangunan kantor pemerintah maupun pemerintah daerah, dikecualikan dari objek retribusi IMB sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.      Izin Penggunaan Bangunan (IPB) sudah termasuk dalam IMB dan tidak memerlukan izin tersendiri sehingga tidak dapat dikenakan retribusi.
3.      Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) , izin hunian bangunan dan izin sewa bangunan tidak diperlukan lagi sehingga tidak dapat dikenakan retribusi.
4.      Izin mendirikan bangunan diberikan agar kegiatan pembangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis bangunan dan IMB bukan merupakan bukti kepemilikan bangunan sehingga tidak memerlukan balik nama atau pemecahan IMB.
5.      Pembatalan/pencabutan izin tidak dapat dikenakan retribusi karena hanya dilakukan dengan permohonan dan pelanggaran oleh pemegang izin.
Selain itu evaluasi juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri (Gubernur). Perda dibatalkan dengan alasan Perda mengenai Izin Bangunan Dalam Daerah Pekanbaru ini dianggap menghambat masuknya investasi di Kota Pekanbaru. Perda No 14 Tahun 2000 mengenai Izin Membangun Bagunan ini dibatalkan karena adanya salah satu ayatnya yaitu pada pasal 57 ayat 2 yang menyatakan bahwa pembangunan gedung lebih dari delapan lantai harus melalui persetujuan DPRD Kota Pekanbaru. Gubernur menilai pemberian izin yang dilakukan oleh DPRD tidak sesuai dengan fungsi dari DPRD itu sendiri sebab fungsi dari DPRD Kota Pekanbaru hanya legislasi, anggaran dan pengawasan.
            Fenomena ini terlihat dalam penanaman modal di Kota Pekanbaru yang dibangun beberapa gudung-gedung tinggi sebagai tempat para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru. Adapun gedung-gedung tinggi yang telah dibangun di Kota Pekanbaru ialah:
1. The Premiere Grand Zury.
Pembangunan Gedung ini dimulai pada tahun 2010 dan selesai dan diresmikan pada akhir  tahun 2010. Gedung ini merupakan Hotel yang berada di Jalan Sudirman yang berjumlah sebelas tingkat.
     2.    Gedung Surya Dumai.
Pembangunan Gedung Surya Dumai telah lama dibangun yaitu pada akhir tahun 2007. Gedung ini merupakan tempat kerja gabungan perusahaan-perudahaan yang berjumlah sebelas tingkat.
3. Menara Dang Merdu Bank Riau
Menara Dang Merdu Bank Riau akan menjadi salah satu bangunan yang berada di Pekanbaru karena pembangunan Menara ini baru dimulai pada akhir tahun 2010. Rencananya pembangunan Menara ini akan selesai dalam anggran tiga tahun sampai pada tahun 2012 dengan jumlah lima belas (15) tingkat.
4.  Kantor Gubernur Riau ( 9 Tingkat)
Gedung ini merupakan kantor gabungan dari dinas-dinas yang ada di Provinsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru. Pembangunan gedung ini dimulai pada tahun 2007 dan selesai pada tahun 2009.
5.  Hotel Ibis
Hotel Ibis merupakan salah satu hotel yang berbintang tiga yang ada di Kota Pekanbaru yang memiliki lebih dari delapan tingkat. Pembangunan Hotel ini dimulai pada tahun 2004.
 6.  Hotel Jatra
Hotel Jatra atau disebut Grand Jatra merupakan hotel berbintang empat. Hotel ini juga merupakan gedung yang ada di Pekanbaru yang memiliki lebih dari delapan tingkat yang telah dibangun pada tahun 2004.
7.  The Peak Apartement
The Peak Apartement merupakan bangunan gedung yang pembangunannya telah direncankan pada tahun 2008 yang akhirnya direalisasikan kembali pada tahun 2010.
            Dari beberapa Gedung yang memiliki lebih dari delapan tingkat di atas memliki keterkaitan dengan dibatalkannya Perda Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah Kota Pekanbaru dan dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2010. Bangunan gedung-gedung diatas yang pembangunannya dilakukan sebelum tahun 2010 merupakan bangunan yang mendapat persetujuan dari DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya. Sedangkan pembangunan yang dilakukan setelah tahun 2010 khususnya bangunan yang dibangun setelah dikeluarkannya Perda No 1 Tahun 2010 mendapat persetujuan dari instansi terkait. Seperti pada pembangunan The Peak yang sebelum dikeluarkannya Perda No 1 Tahun 2010 pembangunan gedung ini tidak teralisasi karena tidak mendapat persetujuan dari DPRD Kota Pekanbaru. Setelah dibatalkannya Perda tersebut dan diberlakukannya Perda No 1 Tahun  2010 maka pembangunan dilanjutkan kembali setelah tertunda selama dua tahun. Banyaknya pembangunan gedung-gedung bertingkat seperti hotel membawa dampak investasi yang besar bagi Kota Pekanbaru sebagai pemasukan bagi pendapatan daerah.
Pemberian izin pembangunan gedung lebih dari delapan tingkat tersebut bukanlah menjadi ranah dari DPRD Kota Pekanbaru. Jika dilihat Perda ini merupakan perda yang mengatur tentang pungutan-pungutan perizinan, seperti yang diketahui bahwa Kota Pekanbaru ini dibangun dari hasil pungutan retribusi dan perizinan. Oleh karena itu seharusnya jika ingin membuat suatu peraturan yang mengatur hal ini harus diperhatikan secara maksimal sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah baru yang akan berpengaruh terhadap pembangunan di Kota Pekanbaru. Ivestasi di Indonesia termasuk di Pekanbaru dinilai dapat terhalang karena rumit dan lamanya mengurus perizinan. Perizinan untuk memulai usaha dan investasi di Indonesia terbilang paling lama dan berbelit-belit yang sejauh ini rata-rata waktu perizinan di Indonesia mencapai 151 hari. Dengan adanya Perda No 1 Tahun 2010 sebagai pengganti dari Perda No 14 Tahun 2000 juga mengalami masalah. Menurut Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru M.Navis, Perda No. 1 Tahun 2010 menimbulkan pertanyaan dari kalangan DPRD. Pasalnya peraturan tersebut  tidak sesuai dengan mekanisme yang diharapkan dan Perda tersebut dipertanyakan keabsahannya karena tidak pernah disahkan di DPRD Pekanbaru. Tetapi Perda tersebut langsung diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Sehingga DPRD mempertanyakan hal tersebut. Idealnya, sebuah Perda apabila telah direvisi oleh Gubernur maka seharusnya dibawa juga ke DPRD. Tetapi DPRD tidak membuat pernyataan penolakan atas Perda tersebut dalam sebuah Surat Gugatan atau Surat Penolakan hanya sekedar ucapan saja.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan investasi baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Kebijakan dasar penanaman modal adalah untuk menciptakan iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanam modal untuk penguat daya saing perekonomian nasional serta mempercepat peningkatan perekonomian. Tujuan penyelenggaaan invesasi antaralain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan daya saing dunia usaha nasional, mendorong ekonomi kerakyatan, mengelola ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Investasi merupakan salah satu instrumen pembangunan ekonomi yang sangat mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Peraturan Daerah ini telah melalui proses kajian yang matang, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, apalagi pengasahannya juga melalui mekanisme paripurna DPRD Pekanbaru, tapi tetap saja Pemko harus mendengarkan pihak lain yang merasa dirugikan. Selain perda ada juga penyebab yang menyebabkan rusaknya iklim bisnis di Pekanbaru karena adanya pungutan berganda atau double taxation antara pajak pusat (PPh, PPN, PBB, dan lainnya) atau dengan pajak daerah lainnya. Saat ini pengutan-pungutan yang tidak resmi masih banyak berkeliaran di daerah-daerah, dengan nilai yang bervariasi Terkait hal ini bahwa banyak Perda yang menghambat masuknya investasi. Masuknya investor sangat ditentukan peran pemerintah. Ada tujuh indikator daya tarik invetasi untuk dilakukan, yaitu keamanan, potensi ekonomi, budaya daerah, sumber daya manusia, infrastruktur, keuangan daerah dan peraturan daerah (perda). Faktor keamanan bukan saja persoalan kepastian hukum atau penegakan hukum dan proses peradilan, tetapi juga terkait ganggung keamanan lingkungan. Seperti jaminan kelangsungan usaha, keselamatan jiwa, perusakan, pencurian dan penjarahan. Di sisi potensi ekonomi, ketersediaan sumber daya alam di Pekanbaru cukup potensial, diantaranya perkebunanan, perikanan, kehutanan dan pertambangan. Namun dari aspek sikap, perilaku masyarakat dan budaya serta perilaku birokrasi masih harus mendapat perhatian yang lebih. Begitu juga dari aspek infrastruktur, yang masih minim. Terkait sumber daya manusia, yakni ketersediaan SDM, Kualitas SDM dan Keuangan Daerah juga bagian daya tarik investasi. Apabila hal ini bisa di penuhi, maka peluang pemilik modal untuk tetap datang semakin besar pula. Faktor terakhir ialah mengenai peraturan daerah. Investor akan ragu masuk jika harus dihadapkan berbagai peraturan‑peraturan daerah serta kebijakan daerah maupun intansi terkait yang sangat membebankan.
Pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru diyakini banyak ditopang oleh adanya aliran investasi masuk ke Kota Pekanbaru. Investasi sendiri secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecendrungan Pemda untuk meningkatkan PAD dengan cara membuat perda yang berisi pembebanan pajak‑pajak daerah. Hal ini mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya yang tinggi, sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut. Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontraproduktif karena terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan. Dengan adanya Perda yang menghambat masuknya investasi ke suatu daerah maka akan memungkinkan para investor akan menanamkan modalnya ke daerah yang lain. Maka diperlukan reformasi birokrasi untuk mempermudah izin investasi di daerah dan sudah saatnya birokrasi yang mempersulit aktivitas berusaha dihilangkan agar para investor berdatangan untuk menanmkan modalnya di suatu daerah.
Terlihat bahwa Daerah telah mengabaikan investasi dengan membuat Peraturan Daerah yang menghambat investasi masuk ke daerah yaitu Perda No 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah Kota Pekanbaru. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menetapkan judul  penelitian ini adalah “Tinjauan Politik Terhadap Pembatalan Dan Penggantian Peraturan Daerah di Kota Pekanbaru”.

1.2    Perumusan Masalah
Penelitian ini mencoba mengkaji Perda yang dapat menghambat Investasi di Kota Pekanbaru. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Sisi Politik dari Pembatalan Perda No 14 Tahun 2000 dan Penggantian Perda No 1 Tahun 2010?

1.3    Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan  Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah: Mengetahui sisi politik dari pembatalan Perda No 14 Tahun 2000 dan Penggantian Perda No 1 Tahun 2010.
1.3.2 Manfaat Penulisan
1.      Sebagai bahan informan dan koreksi bagi pihak yang berwewenang dalam hal pelaksanaan dan pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
2.      Sebagai bahan informasi bagi masyarakat Kota Pekanbaru mengenai status Peraturan Daerah tersebut.

3.      Untuk meningkatkan kemampuan berpikir melalui penulisan karya ilmiah serta melatih penulis dalam menerapkan teori-teori yang diperoleh selama perkuliahan.

11 Januari 2013

KONFLIK KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAS PERTAMBANGAN


KONFLIK KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAS PERTAMBANGAN (UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA ) DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

I.       PENDAHULUAN
Tulisan ini akan membahas mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat menjadi sebuah konflik dan menimbulkan resistensi dari masyarakat di Provinsi Bangka Belitung. Tujuan penulisan ini melihat resiko dari UU No 4 Tahun 2009 terhadap perekonomian masyarakat di Bangka Belitung yang mayoritas hidup dari sektor pertambangan tersebut.
Konflik yang terjadi tidak hanya konflik antara negara dan masyarakat, konflik hubungan pusat dan daerah, konflik sumberdaya alam, konflik identitas, tetapi terdapat konflik yang timbul dari sebuah kebijakan pemerintah. Konflik muncul karena adanya kesenjangan sumber daya (material,kekuasaan, akses politik, dan otoritas. Seperti yang dikemukakan oleh Hocker dan Wilmot (1978), konflik terjadi karena pihak-pihak yang terlibat konflik mempunyai tujuan yang berbeda[1]. Konflik bisa juga terjadi karena tujuan pihak yang terlibat konflik sama, tetapi cara untuk mencapainya berbeda.
Kebijakan pemerintah sebagai kebijakan publik merupakan suatu kebijakan yang seharusnya mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada didalam masyarakat, tetapi pada saat diberlakukannya kebijakan tidak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat. Undang-undang sebagai hasil dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat (DPR+Presiden) juga sering menjadi konflik terhadap masyarakat. Hal tersebut tercermin dari isi dari kebijakan tersebut tidak memihak kepada rakyat tetapi kepada pihak lain. Selain dari sisi isi konflik dari kebijakan juga terjadi dari proses pembuatan kebijakan tersebut maupun dalam pengimplementasian atau pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ada beberapa kemungkinan yang menjadi sebab sebuah kebijakan atau keputusan ditolak dalam proses implementasinya (Wibawa, 1994; 40) pertama, kelompok sasaran tidak membutuhkan dan juga tidak memperoleh manfaat dari kebijakan atau keputusan tersebut. Bisa ditebak bahwa keputusan yang ditolak tersebut dulunya dirumuskan dalam suatu proses konversi yang elitis. Kemungkinan kedua dari ditolaknya keputusan atau kebijakan oleh target group adalah karena kelompok sasaran tidak menyadari manfaat dari keputusan tersebut, dan oleh karena itu mereka tidak merasa membutuhkannya.
Salah satu kebijakan pemerintah yang menjadi konflik adalah dibuatnya Undang-undang No 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara. Penyebab Undang-undang ini menjadi konflik yaitu ada beberapa pasal dari Undang-undang tersebut mengalami penolakan dari masyarakat seperti pasal 22 mengenai penambangan di Daerah Aliran Sungai dan mengenai luas wilayah minimal untuk melakukan penambangan. Bangka Belitung sebagai salah satu daerah yang memiliki wilayah pertambangan yang besar dan masyarakat yang mayoritas hidup dari sector pertambangan sangat merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2009 mengenai Minerba tersebut. Masyarakat Bangka Belitung yang mayoritasnya hidup dari sektor pertambangan tidak bisa berbuat apa-apa ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia di Bangka Belitung sebagai wakil dari masyarakat yang bekerja disektor pertambangan menilai kebijakan Minerba tersebut sangat merugikan atau setidaknya berpotensi untuk dirugikan. Dalam undang-undang tersebut dinilai mempersulit dalam melakukan penambangan timah khususnya bagi para pengusaha kecil dan menengah. Fenomena yang terjadi di Bangka Belitung akibat adanya kebijakan pemerintah atas UU Minerba tersebut menuai konflik yang dinilai tidak merepresentasikan kepentingan rakyat dan memperhambat perekonomian masyarakat di Bangka Belitung yang mayoritas mendapatkan penghasilan ekonomi dari sektor pertambangan dan Undang-Undang yang harusnya lahir sebagai sebuah solusi tapi justru menimbulkan masalah baru.
Tulisan ini akan mencoba memaparkan; pertama, apa yang menjadi penyebab dan pemicu dilakukannya resistensi terhadap kebijakan pemerintah dan siapa aktor dalam resistensi tersebut; kedua, resiko yang ditimbulkan ketika kebijakan tersebut diberlakukan; ketiga, bagaimana resolusi dari resistensi yang dilakukan terhadap kebijakan Minerba.

II.    PEMBAHASAN
A.    Penyebab dan Pemicu tindakan resistensi di Bangka Belitung terhadap kebijakan
Kebijakan pemerintah atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara merupakan Undang-Undang yang diterbitkan menggantikan Undang-Undang No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Diterbitkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2009 karena Undang-Undang yang sebelumnya sudah tidak sesuai  lagi dengan kondisi saat ini, selain itu Undang-Undang ini dibuat dengan alasan karena telah terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah akibat dari dilakukannya penambangan dan pencemaran limbah yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Undang-Undang tersebut diharpkan memberi solusi terhadap masyarakat lokal atau masyarakat adat yang biasanya terkena dampak langsung dari kebijakan pertambangan. Pembangunan sektor pertambangan pada hakekatnya merupakan upaya pengembangan sumber daya alam mineral dan energy yang potensial untuk dimanfatkan secara hemat dan optimal bagi kepentinga masyarakat. Bahan galian yang paling banyak dieksploitir selama ini dan telah banyak diusahakan secara besar-besaran oleh pemerintah adalah timah. Bangka Belitung merupakan Provinsi yang kaya akan kekayaan alamnya yaitu timah. Kekayaan alam yang sampai sekarang ini masih menjadi primadona bagi rakyat Bangka Belitung dan telah menjadi kekuatan tersendiri yang mampu membuat Bangka Belitung menjadi perhatian masyarakat dunia.
Provinsi Bangka Belitung sebagai salah satu daerah yamg memiliki wilayah pertambangan khususnya timah berharap dengan adanya Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tersebut dapat mewakili aspirasi masyarakat yang mayoritas bekerja di sektor pertambangan. Seiring perjalanan waktu masyarakat Bangka Belitung merasa bahwa kebijakan pemerintah yang seharusnya mengandung misi untu kemakmuran masyarakat malah menjadi paradoks yaitu menjadi sebuah permasalahan bagi masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan. Penambangan timah merupakan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang sampai saat ini meruapakan penyumbang devisa Negara dan pendapatan daerah terbesar di Bangka Belitung. Kebijakan Minerba yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi sebuah konflik tersendiri di daerah Bangka Belitung. Berbagai perbaikan pengaturan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut bakal menjadi peraturan yang sangat ampuh untuk mengatur pertambangan di tanah air.
Masyarakat yang hidup dari sektor pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) menyesalkan diterbitkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009, alasannya karena beberapa pasal yang terdapat dalam kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat penambang di daerah Bangka Belitung. Selain itu Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) juga keberatan atar penerbitan Undang-Undang tersebut sebagai kebijakan pemerintah. Masyarakat melakukan resistensi yang dikarenakan munculnya sebuah kebijakan yang tidak memperhatikan masyarakat yang hidup dari sektor pertambangan khususnya masyarakat kecil dan menengah. Menurut Asosiasi tersebut UU Minerba tidak cocok diterapkan di Bangka Belitung dan juga pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut sangat merugikan masyarakat tambang di Bangka Belitung dalam hal konteks hak-hak dasar dan hak-hak sujektifitas, begitu juga dengan WALHI yang mengecewakan diterbirtkannya UU Minerba yang akan merusak lingkungan hidup. Penerbitan Undang-Undang Minerba tersebut ternyata membawa dampak negative yang sangat besar terahadap masyarakat tambang di daerah Bangka Belitung, sehingga masyarakat dalam gabungan asosiasi beserta pemerintah setempat melakukan judicial review terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Masyarakat tetap saja mengalami kecemasan terhadap UU ini dikarenakan kebijakan ini memiliki kelemahan proteksi terhadap negara dan dominasi modal untuk mendapatkan wilayah usaha penambangan. Banyaknya pasal yang tidak mementingkan kepentingan masyarakat membuat masyarakat beserta asosiasi tersebut berulang kali mengajukan juducal review kepada MK terhadap kebijakan tersebut, tetapi sampai saat ini hasil yang didapat belum ada.
Beberapa hal yang menjadi keberatan masyarakat penambang baik ASTRADA, APTI, dan WALHI di Babel terhadap Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba adalah:
1. Isi dari UU yang tertuang dalam pasal 22 yaitu mengarahkan masyarakat untuk melakukan  kegiatan penambangan di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, penambangan di DAS juga jelas-jelas dilarang oleh beberapa UU lainnya.
2. Luas wilayah minimal untuk melakukan kegiatan penambangan, luas wilayah minimal yang disyaratkan UU Minerba adalah lima ribu hektare.
3. Keberatan dengan sistem untuk memperoleh kuasa penambangan (KP), UU Minerba mengharuskan sistem tender dalam upaya memperoleh kuasa penambangan.

Berbagai konflik yang diakibatkan dari kebijakan pemerintah khususnya Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Mineral dan Batu Bara membuat masyarakat tambang dan asosiasi tambang di Bangka Belitung melakukan perlawanan dengan menggungat ke MK dalam pengajuan revisi terhadap UU tersebut. Walaupun pada pelaksanaannya kebijakan ini belum berjalan secara efketif di Bangka Belitung karena selalu memunculkan permasalahan terhadap isi dari kebijakan. Kebijakan Minerba yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi faktor pemicu konflik bagi masyarakat tambang dan juga dengan pengusaha kecil tambang yang illegal.

B.     Aktor Dalam penolakan atas kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah berupa Undang-Undang dibuat oleh pihak legislative yaitu DPR bersama dengan presiden. Kebijakan pada dasarnya merupakan kebijakan yang dibuat dengan berbagai solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada, begitu juga dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 ini yang awalnya dibuat untuk menjaga lingkungan hidup dan meminimalisir permasalahn yang terjadi dipertambangan. Meskipun pada akhirnya kebijakan ini menjadi konflik bagi masyarakat di daerah-daerah tertentu yang besar sektor pertambangannya dan mengalami penolakan yang sangat keras.
Resistensi yang muncul akibat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 terjadi di daerah Bangka Belitung, banyak aktor yang memiliki kekuatan dan kepentingan dalam penenetu dalam kebijakan tersebut. Aktor yang berperan dalam resitensi tersebut adala Mahkamah Konstitusi, Pemerintah khususnya Kementrian ESDM, WALHI, PT.Timah, PT.Kobaltin, ASTRADA, APTI, setiap aktor ini memiliki kepentingan yang berbeda serta kekuatan yang lain dalam mempengaruhi resistensi kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Mekipun demikian seluruh aktor ini memiliki tujuan yang sama untuk mengubah atau merevisi sebuha kebijakan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 menganai Mineral dan Batubara yang dinilai merugiakn masyarakat tambang.

C.     Resiko yang ditimbulkan ketika kebijakan tersebut diberlakukan.
Munculnya kebijakan atas mineral dan batubara membuat para masyarakat tambang merasa diasingkan. Banyak dampak yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya kebijakan ini khususnya bagi masyarakat penambang di Bangka Belitung. Resistensi yang dilakukan oleh pihak asosiasi dan masyarakat adalah untuk meninjau kembali isi dari undang-undang tersebut sehingga tidak merugukan masyarakat setempat. Penjelasan sebelumnya telah memaparkan apa yang menjadi penyebab dan pemicu dari resistensi masyarakat yaitu diterbitkannya UU No 4 Tahun 2009 dan sepanjang dikeluarkannya kebijakan ini sampai saat ini belum diberlakukan karena adanya penolakan-penolakan dari isi Undang-undang tersebut. Hampir seluruh masyarakat penambang yang ada di Bangka Belitung merasa bahwa ketika kebijakan ini diberlakukan dan dijalankan dengan tidak merevisi isi dari undang-undang maka akan mematikan sektor pertambangan terutama yang dikelola rakyat dan swasta, selain PT.Timah dan PT.Kobatin. Selain itu perekonomian di Provinsi Bangka Belitung akan terkena dampak negative sebab sebagian besar warganya menggantungkan hidup di sektor pertambangan. Berbagai resiko akan muncul ketika kebijakan pemerintah diberlakukan atau dijalankan, banyak masyarakat yang akan menjadi tidak sejahtera karena undang-undang minerba.
Selain itu ada berbagai pasal yang menjadi permasalahan sehingga menyebabkan kebijakan tersebut menjadi konflik di daerah Bangka Belitung, ketentuan yang diatur pasal 22 hurup a dan hurup f, pasal 38 hurup a, pasal 52 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 58 ayat (1), pasal 61 ayat (1), pasal 55, pasal 60, pasal 169 ayat (1), 75 ayat (4), pasal 172 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berpotensi dapat memperkecil dan bahkan telah menghilangkan kesempatan masyarakat/ pengusaha kecil dan menengah untuk berusaha di bidang pertambangan khususnya pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah berlangsung selama ini.

Pengaruh Usaha Tambang Timah Terhadap Perekonomian di Bangka Belitung
            Awal maraknya aktivitas tambang timah di Bangka Belitung dimulai ketika harga lada anjlok pada awal tahun 2000-an. Sektor yang semula menjadi komoditas andalan di Bangka Belitung tidak lagi bisa diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Kondisi ini didukung dengan diberlakukannya Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 146/MPP/Kep/4/1999 tentang Pencabutan Timah sebagai komoditas strategis. Kesempatan “emas” ini langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Bangka pada saat itu Eko Maulana Ali, dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No. 6 tahun 2001 yang mengatur bahwa perusahaan atau perorangan lokal dapat membuka usaha pertambangan timah di luar Kuasa Penambangan (KP) milik PT. Timah (BUMN) dan PT Koba Tin (Joint Venture), dengan ketentuan bahwa mereka diwajibkan membayar royalti kepada pemerintah daerah.
            Kebijakan kepala daerah itu seakan menjadi “oase” bagi masyarakat yang selama ini merasa bahwa kehadiran PT. Timah dan PT. Koba Tin tidak banyak membantu kesulitan ekonomi mereka. Justru keberadaan kedua perusahaan Tambang Timah terbesar di Indonesia itu menciptakan dualisme ekonomi di Bangka Belitung, di satu sisi mereka menciptakan kantong-kantong (enclave) kemewahan di komplek perusahaan dan perumahaan para karyawannya, namun di sisi lain masyarakat yang berada disekitar perusahaan tambang itu masih banyak yang hidup dalam kemiskinan (Kasryno dkk, 2011).
            Sejak diberlakukannya kebijakan Bupati Bangka itu jumlah tambang rakyat (TR) pada tahun 2001 mencapai 70.000-an unit (www.kabarindonesia.com, 2008). Tambang rakyat yang juga dikenal dengan istilah tambang inkonvensional (TI) ini adalah kegitan penambangan timah yang memiliki kemampuan memindahkan tanah kurang dari 30 m3/jam, kapasitas terendah dalam sistem pertambangan modern (Zulkarnain dalam Subiman dan Resosudarmo, 2010).
            Perusahaan pertambangan yang bergerak dalam ekploitasi dan pengolahan bijih timah tidak dimonopoli lagi oleh PT. Timah dan PT. Kobatin, beberapa perusahaan swasta pun ikut mencoba peruntungan dalam usaha pertambangan ini, seperti terdapat dalam tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1
Daftar Perusahaan Smelter Timah
Yang Telah Mendapat Izin Sebagai Exportir Terdaftar (ET)

No.
Nama Perusahaan
Luas Kuasa Penambangan (Ha)
Keterangan
1.
PT. TIMAH Tbk.
473.800,06
Darat : 330.664,09 Ha
Laut : 143.135,97 Ha
2.
PT. KOBA TIN
41.680,30

3.
CV. DS Jaya Abadi
50,00

4.
PT. Bukit Timah
49,60

5.
PT. Bangka Putra Karya
255,00

6.
CV. Duta Putra Bangka
100,00

7.
PT. Billiton Makmur Lestari
374,00

8.
PT. Tinindo Inter Nusa
539,00

9.
CV. Donas Kembara
12,00

10.
PT. Sumber Jaya Indah
75,00

11.
PT. Sari Wiguna Bina Sentosa
121,00

12.
PT. Prima Timah Utama
50,00

13.
Yin Chinindo Minning Industry
87,20

14.
PT. Mitra Stania Prima
-

http://www.babelprov.go.id
Dari semua perusahaan smelter (peleburan) timah dalam tabel 1 di atas, hanya PT. Timah dan PT. Kobatin yang mampu memenuhi kebutuhan produksinya sendiri. Sedangkan selebihnya perusahaan-perusahaan swasta tersebut harus mengandalkan bijih timah yang dihasilkan oleh tambang rakyat untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka. Di sini terlihat adanya saling ketergantungan antara para perusahaan smelter timah sebagai pembeli (demand) dengan tambang rakyat selaku pejual (supply). Walaupun pada kenyataannya hanya 30 % dari tambang rakyat yang memiliki izin (BPPT, 2001), selebihnya berupakan tambang illegal (illegal minning). Namun kehadiran perusahaan smelter timah milik swasta itu telah membuka lapangan kerja baru, selain usaha tambang rakyat itu sendiri.
            Dampak positif dari pertambangan timah yang dikelola oleh rakyat ini adalah membaiknya perekonomian masyarakat di Bangka Belitung pasca anjloknya harga lada, yang dapat dilihat dalam Indek Pembangunan Manusia (IPM) Bangka Belitung, seperti terdapat dalam tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2
Indeks Pembangunan Manusia Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun 2002 – 2010

No
Propinsi
IPM / Ranking Tingkat Nasional
2002
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
1.
Kep. Babel
65,4 /
20
69,6 /
12
70,68 /
12
71,18 / 12
71,62 / 10
72,19 / 10
72,55 /
11
72,86 /12

Dari data pada tabel 2 di atas, dapat dilihat bahwa IPM Bangka Belitung mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2010, walaupun ranking tingkat nasional mengalami fluktuatif.
            Timah tetap menjadi salah satu andalan perekonomian di Bangka Belitung, data produk domestik regional bruto (PDRB) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2005 – 2011 atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha (http://babel.bps.go.id.), menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian (terutama pertambangan timah) termasuk ke dalam sektor yang berkembang dengan perbandingan sebagai berikut :
- angka rata-rata sektor pertambangan dan penggalian ≥ Angka rata-rata PDRB sektor
                                              (Rp. 1.516.650,57*)  ≥ (Rp. 1.108.732,07*)
- rata-rata laju pertumbuhan PDRB < rata-rata laju pertumbuhan sektor pertambangan dan penggalian
                                          0,79  < 4,86
Keterangan :
*dalam jutaan rupiah

D.    Resolusi dari resistensi yang dilakukan masyarakat
Keberatan Pelaku Pertambangan Timah Terhadap Undang-undang No. 4 tahun 2009
            Beberapa pasal dalam Undang-undang yang mengatur pertambangan mineral dan batubara tersebut, sangat merugikan pertambangan swasta dan tambang rakyat, selain Bagi PT. Timah dan PT. Kobatin. Berikut ini tabel 3 tentang pasal-pasal yang dianggap akan merugikan tambang milik swasta dan tambang rakyat.
Tabel 3
Beberapa pasal dalam UU No. 4 tahun 2009

No
Nama Usaha
Isi Pasal
1.
Tambang Milik
Swasta
Pasal 52
(1)   Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.

2.
Tambang Rakyat
Pasal 22
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah. sebagai berikut :
a.   mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b.   mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c.   endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d.  luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e.   menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f.    merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Bagi PT. Timah maupun PT. Kobatin dikeluarkannya undang-undang tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi mereka. Sebab mereka telah memiliki wilayah kuasa penambangan (KP) atau dalam Undang-undang No. 4 tahun 2009 disebut dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut yaitu 5.000 ha dan maksimal 100.000 ha. PT. Timah memiliki WIUP seluas 473.800,06 hektar (ha) yang terdiri dari ; darat 330.664,09 ha, dan laut 143.135,97 ha. Sedangkan PT. Kobatin memiliki WIUP seluas 41.680,30 ha. Kondisi yang berbeda terjadi pada para pelaku pertambangan timah lainnya, yaitu ; usaha tambang swasta dan tambang rakyat. Tambang milik swasta hanya memiliki WIUP yang luasnya tidak mencapai batas minimal 5.000 ha (lihat tabel 1). Sedangkan tambang rakyat hanya boleh beroperasi di wilayah-wilayah dengan kriteria seperti terdapat dalam tabel 3 di atas. Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah masyarakat atau tambang rakyat diarahkan untuk menambang di daerah aliran sungai (DAS) yang sangat bertentangan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup.
Selain itu menurut Dharma Sutomo, SH salah seorang praktisi hukum di Bangka Belitung (wawancara via telepon seluler tanggal 14 Mei 2012), sampai saat ini pemerintah belum menetapkan wilayah yang menjadi wilayah pertambangan (WP) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Dharma Sutomo menambahkan bahwa suatu wilayah dapat ditetapkan menjadi WP jika memiliki potensi mineral atau batubara. Tidak mengherankan jika sampai saat ini undang-undang No. 4 tahun 2009 itu belum diberlakukan, sebab WP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
            Kekhawatiran para pelaku pertambangan ini cukup beralasan, sebab dengan luas wilayah  81.725,14 km2 (8.172.514 ha), yang terdiri dari daratan lebih kurang 16.424,14 km2 (1.642.414 ha) dan luas laut lebih kurang 65.301 km2 (6.530.100 ha) (http://www.babelprov.go.id), sangat sulit untuk memperoleh lahan seluas 5.000 ha satu hamparan. Apalagi timah sebagai salah satu kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui, pengeksploitasiannya telah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda sampai saat ini.
Masyarakat tambang yang tergabung dalam Asosiasi-asosiasi berharap pemerintah dapat merevisi undang-undang tersebut sebelum diberlakukan sehingga dengan melihat kondisi dari masyarakat yang bekerja dari sektor pertambangan. Selanjutnya ASTRADA dan APTI serta WALHI berharap judicial review yang diajukan kepada MK agar segera mendapatkan persetujuan dengan tidak memperlama waktu persetujuan. Dalam usulan revisi beberapa pasal krusial di UU Minerba, yang tidak cocok diterapkan di Babel, nantinya diharapkan agar pihak yang memiliki kuasa penambangan diperbolehkan memberikan mitra dalam pencapaian target produksi. Mitra yang dimaksud adalah masyarakat tambang di Babel.
            Adanya resistensi yang dilakukan oleh masyarakat atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat memberi arti bahwa kebijakan tersebut asal dibuat oleh pemerintah pusat sehingga menghadirkan konflik dengan kata lain kebijakan tersebut tidak peka terhadap konflik. Selain itu dapat dikatakan juga karena kebijakan tersebut menghasilkan konflik karena tidak mengundang para stake holder.
           










[1] Wirawan, konflik dan manajemen konflik teori, aplikasi dan penelitian.